Opinikampus.com – Perubahan nama prodi teknik menjadi rekayasa dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan istilah internasional, tetapi pendidikan tinggi tetap perlu menjaga mutu, kesiapan kampus, dan ruang adaptasi bagi tiap perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi dan arah penamaan prodi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, melihat penyesuaian istilah dari teknik ke rekayasa sebagai upaya yang positif. Menurut dia, penyelarasan istilah dengan kata engineering yang lazim dipakai secara global dapat membantu lulusan Indonesia lebih mudah diterima dalam percakapan akademik internasional.
Dalam konteks pendidikan tinggi, perubahan nama memang bisa memberi sinyal pembaruan. Namun, sinyal itu baru bermakna jika dibarengi peningkatan kualitas pembelajaran, riset, dan hasil karya mahasiswa yang benar-benar berguna di dunia kerja maupun pembangunan nasional.
Rekayasa bukan sekadar ganti label
Lalu Hadrian menegaskan bahwa persoalan utama bukan berhenti pada penamaan. Ia menilai perguruan tinggi harus terus memperkuat mutu program studi teknik atau rekayasa agar mampu menghasilkan inovasi yang relevan untuk masyarakat.
Fokus pada daya saing lulusan
Jika mutu tidak ikut naik, perubahan nomenklatur hanya akan menjadi kosmetik administratif. Sebaliknya, bila kampus serius memperbaiki kurikulum, praktik laboratorium, dan budaya riset, lulusan akan memiliki bekal yang lebih kuat untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Ruang untuk karakter masing-masing kampus
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak semestinya diterapkan secara memaksa. Setiap kampus memiliki kondisi, sejarah, dan kesiapan yang berbeda, sehingga perguruan tinggi tetap perlu diberi ruang untuk menyesuaikan nama prodi sesuai karakter institusi masing-masing.
Dukungan pemerintah pada riset dan inovasi
Di luar urusan nama, pemerintah diminta hadir untuk menguatkan ekosistem pendidikan tinggi. Dukungan itu mencakup riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa yang lahir dari kampus. Tanpa dukungan yang nyata, perguruan tinggi akan kesulitan menjadikan program studi teknik atau rekayasa sebagai motor penggerak kemajuan teknologi.
Hal ini juga sejalan dengan keputusan resmi yang menyebut nama program studi pada jenjang akademi dan profesi dapat mengarah ke rekayasa, tetapi kampus yang sudah memakai nama teknik tidak wajib langsung mengubah nomenklaturnya. Dengan demikian, perubahan diarahkan sebagai pilihan pengembangan, bukan paksaan administratif.
Karena itu, pembahasan soal nama sebaiknya dipahami sebagai pintu masuk untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan relevansi lulusan. Pemerintah, kampus, dan dosen perlu bergerak bersama agar pendidikan tinggi tidak berhenti pada label, melainkan menghasilkan dampak nyata untuk industri, teknologi, dan kemandirian bangsa.
Kesimpulan
Perdebatan soal teknik dan rekayasa menunjukkan bahwa pendidikan tinggi membutuhkan dua hal sekaligus: penyelarasan istilah dengan standar global dan komitmen kuat untuk menjaga mutu. Nama boleh berubah, tetapi kualitas tetap menjadi ukuran utama.





























