Opinikampus.com – Perubahan nama program studi Teknik menjadi Rekayasa yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi disambut positif oleh Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai istilah baru itu membuat pendidikan tinggi Indonesia lebih selaras dengan bahasa akademik global, tetapi ia menegaskan fokus utama tetap pada mutu pembelajaran, riset, dan kesiapan lulusan menghadapi persaingan internasional.
Istilah Rekayasa dinilai lebih dekat dengan praktik global
Lalu Hadrian memandang nomenklatur baru lebih relevan karena kata “rekayasa” sejalan dengan istilah engineering yang dipakai luas di dunia akademik. Dari sudut pandang ini, perubahan nama bukan sekadar kosmetik administratif, melainkan upaya menyatukan bahasa yang digunakan kampus Indonesia dengan standar internasional. Harapannya, lulusan program studi terkait akan lebih mudah bergerak di ruang akademik dan industri lintas negara.
Kebijakan yang tidak boleh dipaksakan
Meski mendukung arah kebijakan itu, Komisi X DPR menilai perguruan tinggi tidak perlu dipaksa mengganti nama prodi yang sudah berjalan. Setiap kampus memiliki karakter, sejarah, dan kesiapan yang berbeda, sehingga penyesuaian nama sebaiknya mengikuti kebutuhan masing-masing institusi. Dengan begitu, kebijakan bisa memberi arah tanpa menimbulkan beban administratif yang tidak perlu.
Mutu pendidikan tinggi tetap jadi ukuran utama
Menurut Lalu Hadrian, perubahan label tidak akan berarti banyak jika kualitas pendidikan teknik atau rekayasa tidak ikut ditingkatkan. Yang dibutuhkan adalah pembelajaran yang kuat, praktikum yang memadai, dosen yang kompeten, serta iklim akademik yang mendorong inovasi. Jika unsur-unsur itu lemah, nama baru hanya akan menjadi hiasan di atas kertas.
Riset, inovasi, dan karya kampus harus didukung
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu hadir lebih nyata dalam mendukung hasil riset, inovasi, dan karya kampus. Dukungan itu penting agar program studi teknik atau rekayasa benar-benar menjadi penggerak industri, teknologi, dan kemandirian nasional. Bagi mahasiswa dan dosen, pesan ini jelas: transformasi nomenklatur harus dibarengi ekosistem akademik yang memungkinkan ide-ide kampus berkembang menjadi solusi nyata.
Dasar kebijakan dan ruang adaptasi kampus
Perubahan nama Teknik ke Rekayasa tercantum dalam Kepdirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademi dan Pendidikan Profesi. Namun, kementerian juga telah menjelaskan bahwa perguruan tinggi tidak wajib mengganti nama prodi Teknik yang sudah ada. Artinya, kebijakan ini memberi pilihan, bukan keharusan.
Momentum untuk memperkuat kualitas, bukan sekadar pergantian istilah
Di titik inilah perubahan nomenklatur harus dibaca sebagai momentum pembenahan yang lebih luas. Pendidikan tinggi tidak cukup hanya mengikuti tren istilah, tetapi juga harus memastikan lulusan memiliki kemampuan yang relevan, penelitian yang berdampak, dan hubungan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat. Jika kualitas naik, maka nama baru akan mendapat makna yang lebih besar.
Kesimpulan
Perubahan nama program studi Teknik menjadi Rekayasa memang menarik perhatian, tetapi inti persoalannya tetap sama: bagaimana pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang unggul, riset yang berguna, dan inovasi yang berdampak. Tanpa peningkatan mutu, nomenklatur baru tidak akan memberi perubahan berarti. Dengan mutu yang lebih baik, sebutan “rekayasa” bisa menjadi identitas yang kuat sekaligus relevan bagi kampus Indonesia.





























