Opinikampus.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro telah berhasil menangkap seorang mahasiswa yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis, yang juga merupakan temannya, di sebuah rumah kontrakan di Metro. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan membuka diskusi penting tentang keamanan dan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Baca Juga: Tuntutan Mahasiswa UIKA Bogor Terkait Dugaan Pelecehan
Kronologi Kejadian
Pelaku, yang juga seorang mahasiswa, awalnya mengajak korban untuk berkeliling kota Metro hingga larut malam. Kemudian, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku dan diancam dengan menggunakan parang jenis samurai. Ini menunjukkan bagaimana pelaku telah merencanakan aksi bejatnya dengan keji.
“Kronologis kejadiannya itu berawal dari tersangka yang mengajak korban untuk keliling Kota Metro. Lalu korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka. Sesampainya di kontrakan, tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan,” terang Kasat kepada media, Senin (18/12/2023).
Aksi bejat dengan memaksa korbannya itu dilakukan tersangka pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka MKR yang berada di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
“Setelah itu tersangka langsung mengambil parang yang berada di kamarnya, kemudian parang itu dikeluarkan dari sarungnya dan karena takut korban langsung duduk dengan posisi kepala diantara kedua kaki,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, tersangka MKR juga sempat mengancam korbannya dengan parang yang di gesekan ke tangan dan leher korban.
“Kemudian tersangka menggesek-gesekkan parang ke tangan kiri dan leher bagian kiri korban sambil berkata parang ini udah pernah bunuh orang, saya matiin kamu. Lalu tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan,” ucapnya.
Pelaku yang mabuk sempat mengamuk saat korban menolak ketika dibujuk oleh pelaku. Lantaran kesal, korban langsung diangkat ke kamar pelaku lalu diperkosa.
“Dalam keadaan mabuk tersangka memaksa membujuk korban tetapi ditolak korban. Kemudian korban dipaksa ke kamar dan tersangka memperkosannya” kata Kasat.
“Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan, korban sempat menolak dan tidak bisa menahan tersangka,” imbuhnya.
Usai memperkosa korban, pelaku mengantarkan korbannya ke rumah kost di jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur saat tengah malam.
“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut korban meminta diantarkan pulang ke kosan. Kemudian tersangka mengantarkan korban pulang dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman korban,” paparnya.
Laporan Korban dan Penangkapan Pelaku: Respons Cepat dari Kepolisian
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengungkapkan bahwa tindakan bejat mahasiswa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban pada Kamis (14/12/2023). Respons cepat dari kepolisian dalam menangkap pelaku menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan seksual. Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan, “Jadi upaya penangkapan pelaku dengan cara korban atas arahan dari penyidik PPA dan Tekab 308 untuk janjian mengajak bertemu dengan tersangka di Kosan yang Jalan Manunggal 2. Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan tekab 308 langsung ke tempat yang telah di janjikan.”
IPTU Rosali menerangkan, setelah serangkaian upaya penangkapan, pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jadi upaya penangkapan pelaku dengan cara korban atas arahan dari penyidik PPA dan Tekab 308 untuk janjian mengajak bertemu dengan tersangka di Kosan yang Jalan Manunggal 2. Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan tekab 308 langsung ke tempat yang telah di janjikan,” jelasnya.
“Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut, tidak lama tersangka datang dan pelaku berhasil di tangkap. Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Selain itu, juga terdapat sejumlah barang bukti lain mulai dari smartphone, motor, dan pakaian yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman: Implikasi Hukum
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam yang digunakan untuk mengancam korban. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain seperti smartphone, motor, dan pakaian yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Saat ini, tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Ikuti Kami di Google News: Opini Kampus