Opinikampus.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) adalah program yang menawarkan berbagai bantuan pembiayaan bagi mahasiswa dari semua jenjang. Mahasiswa dapat menerima bantuan biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup.
Baca Juga: Beasiswa Erasmus Mundus: Peluang Studi di Eropa bagi Mahasiswa
1 Penyesuaian Biaya Pendidikan
Besarnya biaya pendidikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi atau prodi. Sementara itu, uang saku bulanan atau biaya hidup dihitung berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2 Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa dengan ekonomi rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau penerima program bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
3 Uang Saku Bulanan KIP Kuliah
Pada tahun 2023, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP Kuliah Merdeka akan dibagi dalam dua skema. Semua penerima KIP Kuliah 2023 masih akan menerima manfaat biaya kuliah gratis, namun tidak semua menerima bantuan biaya hidup.
Berikut adalah rincian bantuan biaya hidup atau uang saku bulanan yang diterima mahasiswa:
- Daerah klaster 1: Rp 800.000
- Daerah klaster 2: Rp 950.000
- Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
- Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta
4 Besaran Bantuan Pendidikan KIP Kuliah
Sedangkan bantuan biaya pendidikan akan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan di tiap prodi pada tahun yang sama atau 1 tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah:
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran.
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.
5 Jangka Waktu Penerimaan KIP Kuliah
Program Reguler:
- Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
- Diploma Empat (D4): Maksimal 8 semester
- Diploma Tiga (D3): Maksimal 6 semester
- Diploma Dua (D2): Maksimal 4 semester
Program Profesi:
- Dokter: Maksimal 4 semester
- Dokter Gigi: Maksimal 4 semester
- Dokter Hewan: Maksimal 4 semester
- Ners: Maksimal 2 semester
- Apoteker: Maksimal 2 semester
- Bidan: Maksimal 2 semester
- Guru: Maksimal 2 semester
6 Persyaratan KIP Kuliah
Penerima KIP kuliah harus berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika calon mahasiswa belum memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, mereka masih bisa mendaftar bantuan ini.
Ikuti kami di Google News: Opini Kampus