Opinikampus.com – Penghapusan guru honorer tanpa skema pengganti yang jelas dinilai bisa memunculkan persoalan baru di sekolah, terutama di daerah yang selama ini masih mengandalkan tenaga non-ASN untuk menjaga ritme belajar mengajar.
Dampak penghapusan guru honorer bagi sekolah
Menurut Dosen Kebijakan Publik FISIP Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, penghapusan istilah guru honorer tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif semata. Di banyak sekolah negeri, terutama yang berada jauh dari pusat kota, guru honorer masih memegang peran penting agar proses pembelajaran tetap berjalan. Jika peran itu hilang sebelum ada pengganti yang siap, ruang kelas bisa kosong dan layanan belajar tidak berlangsung seperti mestinya.
Situasi tersebut juga berisiko membuat beban guru ASN semakin berat. Ketika satuan pendidikan kekurangan tenaga, guru yang sudah ada harus menanggung lebih banyak kelas, lebih banyak tugas, dan lebih banyak kebutuhan mendesak di lapangan. Pada titik itu, kualitas pembelajaran ikut tertekan karena tenaga pendidik tidak lagi punya ruang kerja yang memadai untuk mendampingi siswa secara optimal.
Beban kerja guru ASN bisa meningkat
Agie menyoroti bahwa ketergantungan pada guru honorer selama ini bukan muncul tanpa alasan. Banyak sekolah membutuhkan dukungan nyata dari tenaga tambahan agar jadwal mengajar, administrasi kelas, dan kebutuhan pembelajaran harian tetap tertangani. Bila penghapusan dilakukan terlalu cepat, guru ASN dapat terdorong mengisi celah yang justru membuat kapasitas mereka terkuras.
Ketimpangan kota dan daerah bisa melebar
Masalah lain yang tak kalah penting adalah distribusi tenaga pendidik. Agie mengingatkan, kebijakan yang seragam untuk semua wilayah belum tentu adil jika kondisi tiap daerah berbeda. Kota besar umumnya lebih siap dengan formasi dan jaringan tenaga pendidikan, sedangkan daerah terpencil kerap bergantung pada guru honorer sebagai penyangga utama. Karena itu, transisi yang tidak sensitif terhadap konteks lokal dapat memperlebar jarak mutu layanan pendidikan antardaerah.
Mengapa transisi kebijakan harus dirancang jelas
Di sisi lain, pemerintah memang berhadapan dengan tantangan efisiensi anggaran dan penataan administrasi tenaga honorer. Namun, persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghapus istilah atau status secara cepat. Yang dibutuhkan adalah mekanisme peralihan yang terukur agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi sekolah maupun tenaga pendidik.
Agie menilai, guru honorer selama ini banyak bekerja tanpa kepastian hukum yang kuat, dengan standar upah yang belum seragam, dan perlindungan kerja yang sering kali belum memadai. Jika situasi ini dibiarkan, perubahan status tanpa perlindungan yang jelas hanya akan memindahkan masalah dari satu sisi ke sisi lain. Karena itu, kebijakan transisi perlu menggabungkan penataan formasi dengan jaminan kesejahteraan yang lebih manusiawi.
Afirmasi untuk guru honorer senior perlu dipertimbangkan
Dalam pandangan Agie, guru honorer senior layak memperoleh ruang afirmasi yang nyata. Bentuknya bisa melalui jalur pengangkatan seperti PPPK atau pengakuan lain atas kontribusi panjang mereka di sekolah. Langkah seperti ini penting agar pengalaman mengajar yang sudah lama terbangun tidak hilang begitu saja ketika kebijakan baru diterapkan.
Kesejahteraan guru tidak boleh jadi catatan sampingan
Ia juga menekankan perlunya perbaikan pada sistem penggajian dan tunjangan. Menata ulang status guru tanpa memperbaiki kesejahteraan hanya akan menciptakan rasa tidak pasti yang berkepanjangan. Pada level pendidikan dasar dan menengah, stabilitas tenaga pengajar merupakan syarat penting agar siswa mendapat layanan yang konsisten, bukan layanan yang berganti-ganti karena kebijakan belum matang.
Penataan guru berbasis data tetap harus mempertimbangkan lapangan
Kemendikdasmen disebut sedang menata guru honorer berbasis Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pendekatan berbasis data memang penting untuk memetakan kebutuhan guru secara lebih rapi. Tetapi data administratif tetap harus dibaca bersama realitas lapangan, terutama di wilayah yang akses pendidikannya masih rentan. Tanpa keseimbangan itu, data hanya menjadi angka, bukan solusi.
Kasus penurunan honorarium tenaga pendidik non-ASN di Kabupaten Nganjuk juga menunjukkan bahwa isu guru honorer tidak hanya menyangkut status, tetapi juga rasa keadilan. Ketika honor turun drastis, kegelisahan muncul di tingkat sekolah dan daerah. Itu menandakan bahwa penataan guru harus berjalan dengan komunikasi yang jelas, pembagian beban yang masuk akal, dan kepastian kebijakan yang bisa dipahami semua pihak.
Kesimpulan
Penghapusan guru honorer memang bisa menjadi bagian dari penataan sistem pendidikan yang lebih tertib, tetapi langkah itu tidak boleh dilakukan tanpa jaring pengaman. Bila pemerintah ingin menjaga kualitas pembelajaran, kebijakan transisi harus disusun dengan cermat, berbasis data, sensitif terhadap kondisi daerah, dan berpihak pada kesejahteraan guru. Tanpa itu semua, yang berisiko muncul bukan efisiensi, melainkan kekosongan pengajar dan ketimpangan layanan pendidikan.




























