Opinikampus.com – Pelayanan publik adalah bagian integral dari kehidupan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan yang harus memenuhi kebutuhan setiap warga negara dan penduduk, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Standar Pelayanan Publik: Komitmen untuk Kualitas Terbaik
Standar pelayanan publik menjadi tolak ukur yang menentukan kualitas layanan yang diberikan. Ini merupakan komitmen bagi penyelenggara pelayanan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Model penyelenggaraan pelayanan publik melibatkan beragam aspek, mulai dari pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga pelayanan konsultasi. Semua ini adalah bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Tinjauan Kualitatif: Kendala dalam Pelayanan Publik
Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan observasi mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan publik di kantor desa Randangan masih belum efektif. Tidak hanya ada ketidakdisiplinan dalam pelayanan, tetapi juga adanya penyeleksian tidak adil dan tidak efisiennya penggunaan waktu.
Langkah Menuju Peningkatan
Peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas. Diperlukan langkah-langkah yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memastikan masyarakat puas dengan layanan yang diberikan.
Sebagai jurnalis yang peduli terhadap kualitas pelayanan publik, ini merupakan upaya untuk memberikan pandangan mengenai tantangan dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di Kantor Desa Randangan, kecamatan Randangan.
Penulis: Wahyudin lahai (Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
Editor: Redaksi