Opinikampus.com – Kabupaten pohuwato adalah kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran kabupaten boalemo kabupaten ini di bentuk berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2003 tanggal 25 februari yang di tanda tangani oleh megawati soekarno putri
Menurut Dr.N.J. Feldman dalam (resmi 2019) mengemukakan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum
Pemerintah kabupaten pohuwato membuat kebijakan kepada masyarakat dalam hal pemugutan pajak di setiap restoran bedasarkan pasal 1 undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah pengertian pajak daerah yang selanjutnya di sebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat selain di atur oleh undang-undang pajak restoran di atur oleh perbup kabupaten pohuwato nomor 10 tahun 2020 bab 1 tentang ketentuan umum bab 1 pasal 1 ayat 13 pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang di sediakan oleh restoran/rumah makan misalnya membeli makanan atau makan di tempat tersebut masyarakat wajib membayar pajak sebesar 10% dan itu di wajibkan untuk semua masyarakat pemungutan pajak rsetoran yang di langsungkan pada tahun 2019 dan sampai sekarang hal ini di lakukan pemerintah untuk meningkatkan hasil pendapatan daerah semaksimal mungkin serta untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat dengan pemungutan pajak pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial masyarakat dalam membayar pajak pemerintah bisa membuat program seperti pembuatan jalan, pembangunan jembatan, sekolah hingga rumah ibadah merupakan beberapa jenis infrastruktur dan fasilitas umum yang telah di bangun dari sebagian alokasi dana penerimaan pajak, pajak juga digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan
hasil pemungutan pajak daerah di pergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga pajak daerah di pungut di daerah berdasarkan kekuatan hokum dalam perda sehingga pemungutan pajak daerah dapat di paksakan kepada masyarakat yang wajib membayar pajak daerah
Saran bagi masyarakat
- Diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akannya pentingnya membayar pajak
- Masyarakat diharapkan mampu menjalin komunikasi sacara yang baik dengan isntansi pemerintahan
- Menanamkan kejujuran dalam melaporkan pajaknya agar tidak terjadinya sanksi atau denda
Instansi pemerintahan
- Lebih mampu meningkatkan komunikasi dan saling berkoordinasi dengan baik antara instansi perpajakan
- Melakukan pendapatan secara menyuluruh pada restoran / rumah makan yang ada di kabupaten pohuwato
- Mejaring wajib pajak baru pada objek pajak restoran dengan melakukan survei lapangan secara rutin
- Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar sadar pajak dan mengetahui tata cara administrasi perpajakan
- Pembentukan tim pemeriksaan pajak sesegera mungkin
Penulis : Ferlawati Rahman, Arwin Monoarfa