Opinikampus.com, (Artikel) – Berbicara terkait suatu daerah pasti tidak luput dari yang namanya kinerja dari pemerintah daerah khususnya Bupati, walikota maupun gubernur. Terlepas dari itu semua penulis ingin membawa para pembaca sekalian untuk sama-sama menganalisis ataupun melihat sudah sejauh mana sebuah daerah itu berkembang. Penulis di sini akan menarik satu daerah (Kabupaten) yang ada di prov. Gorontalo yaitu Kab. Pohuwato, dimana kabupaten Pohuwato ini menjadi objek analisis dari penulis sebab kabupaten ini merupakan kabupaten dimana penulis tinggal.
Seperti yang kita ketahui bahwa Kabupaten Pahuwato atau biasa di kenal dengan Bumi Panua Pohuwato, adalah Kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Boalemo. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tanggal 25 Februari 2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Daerah ini unik karena dimekarkan dari daerah induk yaitu Kabupaten Boalemo. Saat ini Kabupaten pohuwato sudah melaksanakan Tiga kali PILKADA yang di mana penulis akan membahas masa kepemimpinan dari Bupati yang ketiga yaitu Bpk. Saiful Mbuinga dan Ibu. Suharsi Igirisa yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pohuwato ketiga.
Menjelang 2 tahun di masa pemerintahan bupati Kabupaten Pohuwato yakni Saipul Mbuinga dan juga wakil Bupati Pohuwato suharsi igirisa banyak perkembangan yang terjadi. Contohnya, pada sektor ekonomi.Kabupaten Pohuwato pada saat ini tengah sibuk memulihkan ekonomi pasca COVID19, sesuai dengan visi dan misinya yakni Berfokus menuntaskan Masalah ekonomi.
Saat ini terdapat 36 investor yang berada di Kabupaten Pohuwato Yakni 7 dari investor PMA (Penanaman Modal Asing) dan 29 investor PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Dengan hadirnya para investor tersebut membawa dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Khususnya untuk investasi pertambangan emas yang dilaksanakan oleh Pani Gold Project (PGP) telah terekrut 852 orang, dimana lebih dari 60 persen adalah tenaga kerja lokal. Kontribusi PGP terhadap perekrutan tenaga kerja tahun 2022 di Kabupaten Pohuwato sebesar 50,17 persen, dimana mampu mengurangi angka pengangguran di Pohuwato, sisanya dari berbagai perusahaan atau investasi yang telah berjalan di Pohuwato.
Namun di tengah sibuknya pemerintah dalam memulihkan masalah ekonomi ada juga masyarakat yang mengeluhkan kerusakan ruas jalan yang ada di kecamatan duhiada’a, kondisi jalan yang sering digunakan oleh masyarakat Pohuwato maupun luar Pohuwato terlihat sangat rusak dan juga sangat membahayakan bagi pengendara yang melewati jalan tersebut. Kecelakaan seringkali terjadi karena pengendara tidak mampu mengontrol dan mengantisipasi jalan yang rusak. Walaupun begitu, banyak masyarakat menaruh harapan lebih agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang sudah bertahun-tahun luput dari perhatian pemerintah, bukan hanya di tampal namun di lakukan pengaspalan secara merata. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Besar harapan kami baik penulis maupun masyarakat yang tinggal di Kab. Pohuwato agar di sisa masa jabatan ini pemerintah lebih giat lagi dalam membangun daerah ini baik dari segi infrastruktur, ekonomi, SDM dan juga dalam hal pengelolaan SDA yang di miliki oleh Kab. Pohuwato. Dimana nantinya ini juga menjadi tolak ukur kedepannya bagi kepala daerah yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan yang ada di daerah.
Penulis : Moh. Khairullah Lasantu, Jopanka Mutia Saleh, Damayanti Daud