Opinikampus.com, Gorontalo – Larangan pemberian gratifikasi bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa keputusan atau tindakan diambil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan adil, bukan karena pengaruh atau kepentingan pribadi.
Keluarnya surat edaran perihal larangan pemberian gratifikasi ilegal kepala LLDIKTI Wilayah XVI pada tgl 19 April 2023, bertujuan mendukung upaya membangun zona integritas wilayah bebas korupsi (ZI-WBK) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI.
Adapun beberapa poin yg disampaikan dalam surat edaran wilayah LLDIKTI wilayah XVI yaitu :
1. Pimpinan Badan Penyelenggara, Pimpinan PTS, pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat dan/atau pegawai LLDIKTI Wilayah XVI. Pemberian gratifikasi ilegal akan diaporkan ke KPK melalui Unit Pengend
2. Pimpinan Badan Penyelenggara, Pimpinan PTS, pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak melayani permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lainnya baik secara individu atau mengatasnamakan LLDIKTI Wilayah XVI baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
3. Kami mengharap dukungan penuh dari Bapak/Ibu untuk mewujudkan tata kelola LLDIKTI Wilayah XVI yang bersih dan akuntabel untuk percepatan dalam mewujudkan ZI-WBK.
Apabila Bapak/Ibu menemukan upaya seperti ini, agar melaporkan kepada kami melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat diakses melalui laman https://lldikti16.lapor.go.id/. (Redaksi)