Opinikampus.com, Kriminal– Kembali Viral di media sosial kasus penganiayaan. Setelah penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak.
Kini kasus yang sama terulang lagi. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat perwira polisi Polda Sumutra Utara (Sumut) terhadap mahasiswa.
Kasus penganiayan ini terjadi pada Desember 2022. Pelaku yang bernama Aditya Hasibuan (HA) sedangkan Korban yang bernama Ken Admiral (KA) ini yang berstatus sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Sedangkan ayah AH bernama Achiruddin Hasibuan (H) yang menjabat sebagai AKBP di Polda Sumatra Utara (Sumut) .
Dalam vidio tersebut terlihat AH menganiaya korban yang disaksikan langsun oleh sang Ayah. Sang Ayah yang berada di sampingnya membiarkan kejadian tersebut bahkan memberikan aba-aba kepada anaknya (AH) pada saat terjadi penganiayaan. Lokasi kejadian penganiayaan tersebut bertempat di depan rumah Pelaku.
Dalam Konfrensi Pers Polda Sumut Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono mengatakan “hasil dari gelar perkara khusus pada tgl 25 April 2023 Ditetapkan Saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan”, ungkap Sumaryono.
“Ya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan adalah malam ini kita melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan proses penahanan”, tutur Sumaryono.
Kombes Pol Dudung Adijono Dalam konfrensi pers ini mengtakan bahwa, “AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan pasal 13 Huruf M aturan kepolisian No 27 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik POLRI. Untuk pemeriksaan, saudara H di evaluasi, sementara dinonjobkan dari jabatan”. (Redaksi)