Opinikampus.com – Universitas Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang. Selama proses investigasi berlangsung, kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI) dialihkan ke Wakil Ketua, Shifa Anindya Hartono.
Baca Juga: Pelecehan Oleh Oknum Dosen Uika Bogor: Kampus Bertindak Cepat dalam Penanganan Kasus
Minggu, 17 Desember 2023, sebuah berita mengejutkan datang dari kampus Universitas Indonesia (UI). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI 2023, Melki Sedek Huang, dituduh melakukan tindakan kekerasan seksual. Berita ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi perhatian serius bagi pihak universitas. Sebagai respons, UI memutuskan untuk menonaktifkan sementara Melki Sedek Huang dari posisinya sebagai Ketua BEM UI. Selama proses investigasi berlangsung, kepemimpinan BEM UI dialihkan ke Wakil Ketua, Shifa Anindya Hartono.
Penonaktifan Sementara Ketua BEM UI oleh Universitas Indonesia
Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, memberikan beberapa penjelasan. Menurutnya, penonaktifan sementara Ketua BEM UI merupakan bagian dari proses keputusan yang diambil oleh BEM UI sendiri. Ini adalah bagian dari mekanisme internal mereka dalam menangani kasus seperti ini. “Kami pikir ini lebih baik ditanyakan kepada BEM,” kata Amel saat ditanya lebih lanjut tentang situasi ini.
Proses Investigasi Universitas Indonesia atas Dugaan Kekerasan Seksual
Amel juga menambahkan bahwa UI memiliki mekanisme khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual. Jika ada kasus yang menyangkut kekerasan seksual di UI, hal tersebut bisa langsung diajukan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS UI). Ini adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh UI untuk menangani kasus-kasus seperti ini. “Itu saja yang bisa saya sampaikan, terima kasih,” kata Amel menutup pernyataannya.
Sikap Ketua BEM UI
Sementara itu, Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI 2023 yang kini nonaktif, juga memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Menurutnya, dia sendiri yang berkeinginan menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. “Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023,” kata Melki menjelaskan alasan di balik revisi peraturan tersebut.
Wakil Ketua BEM UI Jelaskan Proses Penonaktifan Ketua
Setelah dirinya dianggap melakukan kekerasan seksual, Melki mematuhi aturan tersebut. “Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri,” ujarnya. Namun, Melki menegaskan bahwa sampai hari ini, dia yakin tidak pernah melakukan hal tersebut. Dia juga menambahkan bahwa dia belum pernah menerima surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan,” tuturnya.
Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya Hartono, menyatakan bahwa penonaktifan tersebut dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus dugaan kekerasan seksual. “Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan,” ucap Melki menutup pernyataannya.
Ikuti kami di Google News: Opini Kampus