Opinikampus.com – Surabaya, 27 Oktober 2024 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) resmi dibekukan oleh pihak fakultas. Keputusan ini diambil menyusul aksi pembuatan karangan bunga satire yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Aksi BEM yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk kritik konstruktif, namun oleh pihak lain dinilai telah melewati batas etika, telah menjadi sorotan publik. Dekan FISIP Unair, Prof. Dr. Bagong Suyanto, M.Si., menegaskan bahwa tindakan BEM tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut Dekan FISIP Unair, bahwa tindakan BEM tersebut dinilai telah melewati batas etika dan norma yang berlaku di lingkungan akademik.
“Aksi ini tidak hanya mencederai martabat institusi, tetapi juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” tegas Bagong.
Lebih lanjut, Bagong menjelaskan bahwa pihak fakultas akan melakukan pertemuan dengan perwakilan BEM pada hari Senin, 28 Oktober 2024, untuk membahas lebih lanjut terkait sanksi pembekuan ini. “Kami berharap melalui pertemuan ini, dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini,” imbuhnya.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa pembekuan BEM merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa. Mereka berpendapat bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang inklusif bagi beragam ide dan pendapat.