kebijakan pastinya sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sering kita mendengar kata kebijakan ini baik dari setiap tempat dilingkungan kerja, sekolah, organisasi, dan dimanapun tentu pasti kita sering mendengarnya, tapi belum tahu pasti ap itu kebijakan. Dilihat dari pengertian kebijakan bersumber dari (Wikipedia) bahwasanya kebijakan adalah Rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan menurut salah satu ahli yaitu Irfan Islamy (1999), kebijakan adalah tindakan mencakup aturan-aturan yang terdapat didalam suatu kebijaksanaan. Namun bagaimana dengan Kebijakan Publik, Kebijakan publik yang disebutkan oleh chandler dan Plano adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada dipublik atau pemerintah. Kebijakan public juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Bicara soal Kebijakan tentu tidak jauh dari kata Pemerintahan.
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang terdiri dari Gurbernur, Bupati, Atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Jadi Pemerintah Daerah sekarang punya otoritas dalam mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah pusat, namun ada juga aspek-aspek otoritas yang tidak bisa dipegang oleh pemerintah daerah salah satunya adalah Politik luar negri dan masih banyak lagi namun tidak akan dibahas disini. Pemerintah daerah dalam mengembangkan daerahnya sendiri baik dari segi pembangunan, otonom, pendapatan dan lain-lain, tentu untuk mewujudkan hal itu ada banyak upaya yang akan dilakukan pemda, tetapi pada ertikel ini penulis akan mengambil salah satu usaha pemerintah yaitu retribusi parkir.
Retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir sebagai objek retribusi daerah. Sesuai pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009, Rertibusi daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerinatah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi tidak lain menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasana dengan tujuan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat, dari individual tau badan dan korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah. Mengapa pentingnya masyarakat harus membayar retribusi parkir, tujuannya adalah untuk meninggkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan penyediaan layanan pemerintah daerah, memperkuat otonom daerah, mengurangi parkir lain, dan mengurangi pungli. membayar retribusi parkir adalah wajib hukumnya bagi setiap warga daerah penyelenggaraan retribusi parkir diatur dalam uu no 28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyrakat pengguna saran ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.
Masyarakat harus sadar akan hal itu, dengan membayar retribusi parkir, hal itu sudah membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan yang bertugas dalam menyelenggarakan hal ini yang tak lain adalah pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait salah satunya Dinas perhubungan. Seperti yang kita ketahui bahwa segalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu merupakan Tindakan yang baik guna meningkatkan perkembangan daerah Pada khusunya di daerah pohuwato. Pohuwato merupakan kabupaten yang ada di provinsi Gorontalo dan kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari boalemo, kabupaten ini tentu bisa dibilang kabupaten yang masih baru dan pastinya masih dalam proses berkembang. Hal ini pun pastinya sangat membutuhkan usaha keras pemerintah daerah dan juga turut serta masyarakat dalam menwujudkannya.
Pantai Pohon cinta merupakan tempat wisata yang menjadi image bagi pohuwato dan salah satu tempat wisata yang menjadi tema favorit bagi warga local, tempat ini menjadi salah satu wisata terbaik yang ada dipohuwato pengunjungnya pun bukan masyrakat local saja, bahkan ada yang dari luar daerah yang mau mampir berkunjung ke wisata ini, namanya tempat wisata pasti tak jauh dari retribusi, karena tidak mungkin kita menikmati tempat wisata dan fasilitas dengan gratis tanpa melakukan pembayaran apalagi jika tempat wisatanya sangat dilestarikan oleh daerah, Hal ini tentu merupakan keseharusan masyarakat dalam membantu daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Daerah Pohuwato telah mengeluarkan Kebijakan terkait hal ini yang sesuai dengan Perbub. No.50 Tahun 2017 tentang “Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kab. Pohuwato”.
Masyrakat harus wajib membayar retribusi parkir, dalam hal ini tentu pemerintah daerah khususnya dinas perhubungan harus mampu memberikan kesadaran dan melakukan pemungutan retribusi kepada masyrakat yang menggunakan kendaraan, Pada artikel ini kami mengambil contoh studi kasus proses pemungutan retribusi parkir dijalan masuk wisata pantai pohon cinta Ini merupakan keputusan yang bijak dari pemerintah daerah karena diingat tahun-tahun sebelumnya belum ada penyenggaran retribusi parkir di jalan wisata pantai pohon cinta, dengan ini pemerintah daerah memanfaatkan tempat wisata sebagai obyek dalam melakukan retribusi parkir ,dengan begitu ini membuat masyarakat mengerti dan sadar bahwa tempat wisata pantai pohon cinta adalah tempat wisata yang dilestarikan, dan bukanlah tempat wisata yang sembarangan dikunjungi.
Pemungutan retribusi parkir yang ada diwisata pantai pohon cinta, tentu membantu pendapatan asli daerah menjadi meningkat, dan mengurangi pungutan liar diwisata ini dan yang bertugas dalam proses ini adalah petugas-petugas dari dinas perhubungan dengan 3 alat parkir elektronik dijaga disetiap jalan masuk keluar wisata, setiap pengendara baik roda 2 dan 4 yang akan masuk akan diberi berupa tiket yang ada barcodenya, Dan ini tidak berlaku untuk pengendara yang tinggal disekitar wilayah wisata, karena tidak mungkin mereka Ketika mau keluar atau pulang kerumah harus setiap kali membayar retribusi parkir. Setiap kenderaan baik roda 2 maupun 4 aka dikenakan tarif berdasarkan waktu yang ditentukan.
Semakin lama kendaraan yang berada di wisata maka semakin tinggi juga tarifnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tentu ada pro dan kontranya baik karna factor eksternal maupun internal, Kami penulis mengumpul beberapa permasalahan terkait kebijakan ini yaitu kami mendapati masih ada saja pengendara yang bebas masuk dan keluar dari wisata begitu saja, padahal bukan orang setempat yang tinggal diwisata itu, Tentu ini melahirkan kecemburuan pada Sebagian wisatawan yang menggunan kendaraan karena yang lain bisa masuk gratis dan yang lain tidak.
Setelah di telusuri ternyata bahwa hal ini terjadi karena dua dari tiga portal pintu masuk keluar kewisata tidak dijaga oleh petugas, dan juga sering kali kita menemukan bahwa petugas – petugas dinas perhubungan yang menjaga dipos masuk keluar wisata hanya akan bertugas dihari-hari dan diwaktu-waktu tertentu saja ini juga tentu menimbulkan keganjalan bagi para pengendara, memang kalau biasanya jarang-jarang pengendara roda 2 maupun 4 berkunjung kewisata dan banyak pengendara yang hanya sekedar mau lewat diwisata, tetapi Ketika dalam urusan membantu perkembangan daerah tentu diperlukan keefisiensi dan kefektifitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini kepada pengendara, dengan melakukan proses tarif retribusi parkir ini setiap hari atau setiap waktu itu sudah salah satu bentuk keseriusan dalam menjalankan kebijakan ini. Nah itulah analisis kami terkait kebijakan ini, kami penulis pun sadar dan mengakui bahwa setiap-setiap pelaksana kebijakan atau yang menerima kebijakan tentu tidak mudah dalam mengiplementasikannya, sudah pasti ada pro dan kontranya yang terjadi didalam proses kebijakan ini yang tidak kita ketahui.
kami juga ingin memberikan sedikit saran dan harapan terkait untuk memantapkan kebijakan ini dan membantu para pelaksana kebijakan untuk mengimplementasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Terkait dengan masih adanya pengendara yang dengan bebasnya keluar masuk ini terjadi, kalau bisa kepada para petugas diperlukan adanyan keefesien dan efektifitas dalam melakukan penjagaan walaupun pengendara hanya sekedar numpang lewat wisata tetapi akan tetap diberikan tiket, karna kita tidak tahu apakah mereka betul-betul sekedar mau lewat atau bisa saja hanya sekedar alasan agar terhindar dari pemungutan retribusi parkir, dan dibutuhkan juga para petugas akan tetap selalu menjalankan proses kebijakan ini setiap hari, ini tentu bisa melahirkan kesadaran kepada masyarakat local maupun luar daerah bahwa wisata pohon cinta adalah tempat yang terlindungi dan dilestarikan dengan baik oleh pemerintah daerah dan ini juga bisa menurunkan kegiatan pungli yang terjadi diwisata. Itulah sedikit solusi dan harapan kami semoga bisa membantu pemerintah daerah dan dinas-dinas yang terkait dari kebijakan ini, Terimah kasih.
Penulis : Dirga A.W Lihawa, Rosdiyana Dama