• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • Pendidikan
  • Beasiswa
  • Mahasiswa
  • Dosen
  • Publikasi
Kurang Efisienya Pemerintah Daerah, Bagaimana Nasib Warga Pohuwato Dengan Kebijakan Pemerintah Terkait Retribusi Parkir Di Wisata Pantai Pohon Cinta

Bagaimana Nasib Warga Pohuwato Dengan Kebijakan Pemerintah Terkait Retribusi Parkir Di Wisata Pantai Pohon Cinta?

16/02/2023

Rekomendasi Laptop GPU Kelas Atas untuk Mahasiswa IT, Multimedia dan Game Dev

18/04/2025

Unidar Ambon Tegaskan Langkah Penyelamatan Hak Wisudawan Ilegal di Tulehu

07/12/2024
ADVERTISEMENT

Rektor Universitas Padjadjaran Lantik Pimpinan Baru untuk Dorong Kemajuan Unpad

07/12/2024

Polisi Amankan 32 Mahasiswa Terkait Kasus Pembakaran Gedung FIB Unhas di Makassar

30/11/2024

Presiden Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Puncak Hari Guru Nasional 2024

30/11/2024

Mahasiswa Papua Tolak Transmigrasi, Desak Pemerintah Prioritaskan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

06/11/2024

BEM PTAI Apresiasi Bareskrim Polri Berantas Sindikat Judi Online Slot 82-78, Selamatkan Keuangan Negara

06/11/2024

ISRSF Buka Pendaftaran Beasiswa Arryman 2025 untuk Calon Peneliti Ekonomi Indonesia

01/11/2024

Prestasi Rezzy Eko Caraka, 2% Ilmuwan AI Terbaik Dunia

30/10/2024

Presiden Prabowo Dorong Pengajaran Matematika di TK, Ini Tanggapan Para Ahli

27/10/2024

BEM FISIP Unair Dibekukan Akibat Aksi Satire, Dekan Tegas Ambil Tindakan

27/10/2024

Wakil Rektor II Buka Resmi Yudisium UNIPO di Kampus Pengembangan Boalemo

19/10/2024
ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Mei, 2025
  • Masuk Log
  • Register
  • About
  • Undangan
  • Playlist
  • Keluar Log
  • Login
Opini Kampus
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kampus Merdeka
    • Beasiswa
    • Dosen
    • Mahasiswa
  • Media
    • Podcast
    • Webminar
    • Kursus
  • Publikasi
    • Advertorial
    • Agenda
    • Lowongan Pekerjaan
  • Info Grafik
No Result
View All Result
Opini Kampus
  • Berita
    • Pendidikan
    • Kampus Merdeka
    • Beasiswa
    • Dosen
    • Mahasiswa
  • Media
    • Podcast
    • Webminar
    • Kursus
  • Publikasi
    • Advertorial
    • Agenda
    • Lowongan Pekerjaan
  • Info Grafik
No Result
View All Result
  • Login
Opini Kampus
  • Berita
  • Media
  • Publikasi
  • Agenda
  • Beasiswa
  • Info Grafik
  • Karir
  • Advertorial
ADVERTISEMENT

Opini Kampus » Berita » Bagaimana Nasib Warga Pohuwato Dengan Kebijakan Pemerintah Terkait Retribusi Parkir Di Wisata Pantai Pohon Cinta?

Bagaimana Nasib Warga Pohuwato Dengan Kebijakan Pemerintah Terkait Retribusi Parkir Di Wisata Pantai Pohon Cinta?

by Redaksi
16/02/2023
in Berita, Publikasi
Reading Time: 6 mins read
2.1k 156
A A
0
Kurang Efisienya Pemerintah Daerah, Bagaimana Nasib Warga Pohuwato Dengan Kebijakan Pemerintah Terkait Retribusi Parkir Di Wisata Pantai Pohon Cinta

Kurang Efisienya Pemerintah Daerah, Bagaimana Nasib Warga Pohuwato Dengan Kebijakan Pemerintah Terkait Retribusi Parkir Di Wisata Pantai Pohon Cinta

1.9k
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on Facebook
ADVERTISEMENT

kebijakan pastinya sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sering kita mendengar kata kebijakan ini baik dari setiap tempat dilingkungan kerja, sekolah, organisasi, dan dimanapun tentu pasti kita sering mendengarnya, tapi belum tahu pasti ap itu kebijakan. Dilihat dari pengertian kebijakan bersumber dari (Wikipedia) bahwasanya kebijakan adalah Rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan menurut salah satu ahli yaitu Irfan Islamy (1999), kebijakan adalah tindakan mencakup aturan-aturan yang terdapat didalam suatu kebijaksanaan. Namun bagaimana dengan Kebijakan Publik, Kebijakan publik yang disebutkan oleh chandler dan Plano adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada dipublik atau pemerintah. Kebijakan public juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Bicara soal Kebijakan tentu tidak jauh dari kata Pemerintahan.

Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang terdiri dari Gurbernur, Bupati, Atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Jadi Pemerintah Daerah sekarang punya otoritas dalam mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah pusat, namun ada juga aspek-aspek otoritas yang tidak bisa dipegang oleh pemerintah daerah salah satunya adalah Politik luar negri dan masih banyak lagi namun tidak akan dibahas disini. Pemerintah daerah dalam mengembangkan daerahnya sendiri baik dari segi pembangunan, otonom, pendapatan dan lain-lain, tentu untuk mewujudkan hal itu ada banyak upaya yang akan dilakukan pemda, tetapi pada ertikel ini penulis akan mengambil salah satu usaha pemerintah yaitu retribusi parkir.

Retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir sebagai objek retribusi daerah. Sesuai pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 Tahun 2009, Rertibusi daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerinatah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi tidak lain menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasana dengan tujuan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat, dari individual tau badan dan korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah. Mengapa pentingnya masyarakat harus membayar retribusi parkir, tujuannya adalah untuk meninggkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan penyediaan layanan pemerintah daerah, memperkuat otonom daerah, mengurangi parkir lain, dan mengurangi pungli. membayar retribusi parkir adalah wajib hukumnya bagi setiap warga daerah penyelenggaraan retribusi parkir diatur dalam uu no 28 tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyrakat pengguna saran ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat harus sadar akan hal itu, dengan membayar retribusi parkir, hal itu sudah membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan yang bertugas dalam menyelenggarakan hal ini yang tak lain adalah pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait salah satunya Dinas perhubungan. Seperti yang kita ketahui bahwa segalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu merupakan Tindakan yang baik guna meningkatkan perkembangan daerah Pada khusunya di daerah pohuwato. Pohuwato merupakan kabupaten yang ada di provinsi Gorontalo dan kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari boalemo, kabupaten ini tentu bisa dibilang kabupaten yang masih baru dan pastinya masih dalam proses berkembang. Hal ini pun pastinya sangat membutuhkan usaha keras pemerintah daerah dan juga turut serta masyarakat dalam menwujudkannya.

ADVERTISEMENT

Pantai Pohon cinta merupakan tempat wisata yang menjadi image bagi pohuwato dan salah satu tempat wisata yang menjadi tema favorit bagi warga local, tempat ini menjadi salah satu wisata terbaik yang ada dipohuwato pengunjungnya pun bukan masyrakat local saja, bahkan ada yang dari luar daerah yang mau mampir berkunjung ke wisata ini, namanya tempat wisata pasti tak jauh dari retribusi, karena tidak mungkin kita menikmati tempat wisata dan fasilitas dengan gratis tanpa melakukan pembayaran apalagi jika tempat wisatanya sangat dilestarikan oleh daerah, Hal ini tentu merupakan keseharusan masyarakat dalam membantu daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Daerah Pohuwato telah mengeluarkan Kebijakan terkait hal ini yang sesuai dengan Perbub. No.50 Tahun 2017 tentang “Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kab. Pohuwato”.

Masyrakat harus wajib membayar retribusi parkir, dalam hal ini tentu pemerintah daerah khususnya dinas perhubungan harus mampu memberikan kesadaran dan melakukan pemungutan retribusi kepada masyrakat yang menggunakan kendaraan,  Pada artikel ini kami mengambil contoh studi kasus proses pemungutan retribusi parkir dijalan masuk wisata pantai pohon cinta Ini merupakan keputusan yang bijak dari pemerintah daerah karena diingat tahun-tahun sebelumnya belum ada  penyenggaran retribusi parkir di jalan wisata pantai pohon cinta, dengan ini pemerintah daerah memanfaatkan tempat wisata sebagai obyek dalam melakukan retribusi parkir ,dengan begitu ini membuat masyarakat mengerti dan sadar bahwa tempat wisata pantai pohon cinta adalah tempat wisata yang dilestarikan, dan bukanlah tempat wisata yang sembarangan dikunjungi.

Lokasi : Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato

Pemungutan retribusi parkir yang ada diwisata pantai pohon cinta, tentu membantu pendapatan asli daerah menjadi meningkat, dan mengurangi pungutan liar diwisata ini dan yang bertugas dalam proses ini adalah petugas-petugas dari dinas perhubungan dengan 3 alat parkir elektronik dijaga disetiap jalan masuk keluar wisata, setiap pengendara baik roda 2 dan 4 yang akan masuk akan diberi berupa tiket yang ada barcodenya, Dan ini tidak berlaku untuk pengendara yang tinggal disekitar wilayah wisata, karena tidak mungkin mereka Ketika mau keluar atau pulang kerumah harus setiap kali membayar retribusi parkir. Setiap kenderaan baik roda 2 maupun 4 aka dikenakan tarif berdasarkan waktu yang ditentukan.

Semakin lama kendaraan yang berada di wisata maka semakin tinggi juga tarifnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tentu ada pro dan kontranya baik karna factor eksternal maupun internal, Kami penulis mengumpul beberapa permasalahan terkait kebijakan ini yaitu kami mendapati masih ada saja pengendara yang bebas masuk dan keluar dari wisata begitu saja, padahal bukan orang setempat yang tinggal diwisata itu, Tentu ini melahirkan kecemburuan pada Sebagian wisatawan yang menggunan kendaraan karena yang lain bisa masuk gratis dan yang lain tidak.

Setelah di telusuri ternyata bahwa hal ini terjadi karena dua dari tiga portal pintu masuk keluar kewisata tidak dijaga oleh petugas, dan juga sering kali kita menemukan bahwa petugas – petugas dinas perhubungan yang menjaga dipos masuk keluar wisata hanya akan bertugas dihari-hari dan diwaktu-waktu tertentu saja ini juga tentu menimbulkan keganjalan bagi para pengendara, memang kalau biasanya jarang-jarang pengendara roda 2 maupun 4 berkunjung kewisata dan banyak pengendara yang hanya sekedar mau lewat  diwisata, tetapi Ketika dalam urusan membantu perkembangan daerah tentu diperlukan keefisiensi dan kefektifitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini kepada pengendara, dengan melakukan proses tarif retribusi parkir ini setiap hari atau setiap waktu itu sudah salah satu bentuk keseriusan dalam menjalankan kebijakan ini. Nah itulah analisis kami terkait kebijakan ini, kami penulis pun sadar dan mengakui bahwa setiap-setiap pelaksana kebijakan atau yang menerima kebijakan tentu tidak mudah dalam mengiplementasikannya, sudah pasti ada pro dan kontranya yang terjadi didalam proses kebijakan ini yang tidak kita ketahui.

Paintai Pohon Cinta kabupaten Pohuwato

kami juga ingin memberikan sedikit saran dan harapan terkait untuk memantapkan kebijakan ini dan membantu para pelaksana kebijakan untuk mengimplementasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Terkait dengan masih adanya pengendara yang dengan bebasnya keluar masuk ini terjadi, kalau bisa kepada para petugas diperlukan adanyan keefesien dan efektifitas dalam melakukan penjagaan walaupun pengendara hanya sekedar numpang lewat wisata tetapi akan tetap diberikan tiket, karna kita tidak tahu apakah mereka betul-betul sekedar mau lewat atau bisa saja hanya sekedar alasan agar terhindar dari pemungutan retribusi parkir, dan dibutuhkan juga para petugas akan tetap selalu menjalankan proses kebijakan ini setiap hari, ini tentu bisa melahirkan kesadaran kepada masyarakat local maupun luar daerah bahwa wisata pohon cinta adalah tempat yang terlindungi dan dilestarikan dengan baik oleh pemerintah daerah dan ini juga bisa menurunkan kegiatan pungli yang terjadi diwisata. Itulah sedikit solusi dan harapan kami semoga bisa membantu pemerintah daerah dan dinas-dinas yang terkait dari kebijakan ini, Terimah kasih.

Penulis : Dirga A.W Lihawa, Rosdiyana Dama

Tags: Dirga A.W LihawaFakultas Ilmu Sosial Ilmu PolitikFISIPFISIP UNIPOKabupaten PohuwatoPohuwatoRosdiyana DamaUNIPOUniversitas Pohuwato
Share759SendTweet474
Baca Juga di Google News Baca Juga di WhatsApp Channel
Previous Post

KIP Kuliah Tahun 2023 Dibuka, Ini Syarat Dan Tahapan Pendaftarannya

Next Post

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Kepada Masyarakat Dalam Hal Pemugutan Pajak Di Setiap Restoran

Redaksi

Sebagai penulis berita di PT Media Jurnal dan Pendidikan

Artikel Terkait

Mahasiswa

Proses Implementasi Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar

Opinikampus.com - Ilmu Pengetahuan Sosial atau yang biasa disingkat sebagai IPS merupakan salah satu mata pelajaran yang diajarkan di Sekolah...

by Redaksi
09/04/2023
1.6k
Berita

Polisi Mengamankan Mahasiswa UNIPO yang Salah Sasaran dalam Aksi Demo Penambang di Pohuwato

Opinikampus.com - Pohuwato 21 September 2023 - Peristiwa kontroversial terjadi di Universitas Pohuwato (UNIPO) saat seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial...

by Redaksi
23/09/2023
3.2k
Advertorial

Senat FIKOM UNIPO Menggelar Seminar Digital Dalam Menggunakan Media Sosial

Opinikampus - Senat Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pohuwato menggelar seminar Digital dengan tema "Tantangan dan Peluang Bagi Akademisi di Era...

by Redaksi
13/02/2023
2.3k
Agenda

Kegiatan Literasi Putra Putri FKIP “BEDAH BUKU” Mendapat Respon Baik dari KADIS Perpustakaan & Kearsipan Daerah Kab. Pohuwato

Opinikampus.com - Institusi pendidikan tinggi harus berperan aktif dalam meningkatkan literasi budaya, sosio kultur, dan agama di Indonesia. Oleh karena...

by Redaksi
14/03/2023
2.4k
Load More
Next Post

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Kepada Masyarakat Dalam Hal Pemugutan Pajak Di Setiap Restoran

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kekerasan Seksual Ketua BEM UI: Respons Universitas Indonesia

19/12/2023

Warkop 008 Marisa: Kontroversi Gaji Tertunda

21/12/2023

Rocky Gerung dan Kasus Melki: Suara Mahasiswa Dalam Bahaya?

20/12/2023

Polisi Mengamankan Mahasiswa UNIPO yang Salah Sasaran dalam Aksi Demo Penambang di Pohuwato

23/09/2023

Daftar Magang Bersertifikat Kampus Merdeka

0

Hadiri Pelantikan SEMA dan HMJ PGSD FKIP Unipo, Ini Pesan Rektor Jorry

0

Kunjungan LLDIKTI XVI ke UMGO dalam rangka pengecekan kesiapan pembukaan Program Studi Kedokteran

0

FKIP Unipo Gelar Pembekalan PPL 2, Ini Harapan Jenli Terhadap Mahasiswa

0

Rekomendasi Laptop GPU Kelas Atas untuk Mahasiswa IT, Multimedia dan Game Dev

18/04/2025

Unidar Ambon Tegaskan Langkah Penyelamatan Hak Wisudawan Ilegal di Tulehu

07/12/2024

Rektor Universitas Padjadjaran Lantik Pimpinan Baru untuk Dorong Kemajuan Unpad

07/12/2024

Polisi Amankan 32 Mahasiswa Terkait Kasus Pembakaran Gedung FIB Unhas di Makassar

30/11/2024

Kategori Pilihan

  • Advertorial (12)
  • Agenda (33)
  • Beasiswa (18)
  • Berita (114)
  • Diskusi (1)
  • Dosen (20)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum (11)
  • Kampus Merdeka (15)
  • Kriminal (19)
  • Lowongan Pekerjaan (4)
  • Mahasiswa (90)
  • Media (16)
  • Pendidikan (64)
  • Podcast (1)
  • Politik (8)
  • Publikasi (80)
  • Webminar (15)

Tags Terkait

Advertorial Beasiswa Beasiswa LPDP Demo demokrasi Edy Sijaya Fakultas Hukum Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FISIP FISIP UNIPO FKIP Hari Guru Nasional Imran Kamaruddin Indonesia Inovasi Pendidikan Kabupaten Pohuwato Karir KIP KULIAH KKN Kualitas Pendidikan LGBT LLDIKTI LLDIKTI XVI lowongan kerja LPM UNIPO magang mahasiswa Mahasiswa UMY Moh Jenli Abas Pendaftaran Beasiswa Pendidikan pendidikan tinggi Perguruan TInggi Pohuwato Saipul A. Mbuinga Seminar Suharsi Igirisa UGM UNIPO Universitas Gadjah Mada Universitas Ichsan Gorontalo Universitas Pohuwato Unjuk Rasa UNPAD

Popular Minggu Ini

  • Rekomendasi Laptop GPU Kelas Atas untuk Mahasiswa IT, Multimedia dan Game Dev

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Unidar Ambon Tegaskan Langkah Penyelamatan Hak Wisudawan Ilegal di Tulehu

    1885 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Rektor Universitas Padjadjaran Lantik Pimpinan Baru untuk Dorong Kemajuan Unpad

    1909 shares
    Share 779 Tweet 471
  • Polisi Amankan 32 Mahasiswa Terkait Kasus Pembakaran Gedung FIB Unhas di Makassar

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Presiden Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Puncak Hari Guru Nasional 2024

    1887 shares
    Share 755 Tweet 472
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

© 2023 PT Media Jurnal dan Pendidikan

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Partner
  • Karir
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Media
  • Publikasi
  • Agenda
  • Beasiswa
  • Info Grafik
  • Karir
  • Advertorial

© 2023 PT Media Jurnal dan Pendidikan

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.