Opinikampus.com, (Artikel) – Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. UU No. 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah pusat oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang terdiri dari Gurbernur, Bupati, Atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kabupaten Pohuwato adalah kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran kabupaten boalemo, kabupaten ini dibentuk berdasarkan undang-undang no 6 tahun 2003 tanggal 25 februari 2003 yang di tandatangani oleh presiden mengawati soekarnoputri, Kabupaten pohuwato itu sendiri terdiri dari 13 kecamatan dan 101 desa dan 3 Kelurahan dengan populasi berjumlah 149.537 jiwa pada tahun 2020 kemarin.
Saat ini Kabupaten pohuwato sudah melaksanakan Tiga kali Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang di mana penulis akan membahas masa kepemimpinan dari Bupati yang ketiga yaitu Bapak Saiful Mbuinga dan Ibu Suharsi Igirisa yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato ketiga, yang saat ini sudah selesai 2 tahun di masa pemerintahan bupati Kabupaten Pohuwato yakni Saipul Mbuinga dan juga wakil Bupati Pohuwato suharsi igirisa banyak perkembangan yang terjadi. Contohnya, pada sektor ekonomi. Kabupaten Pohuwato pada saat ini tengah sibuk memulihkan ekonomi pasca COVID19, sesuai dengan visi dan misinya yakni Berfokus menuntaskan Masalah ekonomi. Saat ini terdapat 36 investor yang berada di Kabupaten Pohuwato Yakni 7 dari investor PMA (Penanaman Modal Asing) dan 29 investor PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Dengan hadirnya para investor tersebut membawa dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Pohuwato. Khususnya untuk investasi pertambangan emas yang dilaksanakan oleh Pani Gold Project (PGP) telah terekrut 852 orang, dimana lebih dari 60% adalah tenaga kerja lokal. Kontribusi PGP terhadap perekrutan tenaga kerja tahun 2022 di Kabupaten Pohuwato sebesar 50,17 %, dimana mampu mengurangi angka pengangguran di Pohuwato, sisanya dari berbagai perusahaan atau investasi yang telah berjalan di Pohuwato.
Namun di tengah sibuknya pemerintah dalam memulihkan masalah ekonomi ada juga masyarakat yang mengeluhkan kerusakan ruas jalan yang ada di kecamatan duhiada’a, kondisi jalan yang sering digunakan oleh masyarakat Pohuwato maupun luar Pohuwato terlihat sangat rusak dan juga sangat membahayakan bagi pengendara yang melewati jalan tersebut. Kecelakaan seringkali terjadi karena pengendara tidak mampu mengontrol dan mengantisipasi jalan yang rusak.
Walaupun begitu, banyak masyarakat menaruh harapan lebih agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang sudah bertahun-tahun luput dari perhatian pemerintah, bukan hanya di tampal namun di lakukan pengaspalan secara merata. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain permasalahan ruas Jalan yang berada di Kecamatan Duhiadaa, tidak lupa juga permasalaham terkait lingkunggan yang berada di Kecamatan Dengilo hal ini menjadi tantangan pemerintah Kabupaten Pohuwato untul mencarikan Solusi adanya Keresahan masyarakat Dengilo terhadap Aktivitas alat berat jenis Excavator di wilayah pertambangan Tanpa izin (PETI) Dengilo bukan sekedar dampak lingkungan dan terjadinya banjir. Alat berat yang sering di jadikan pelaku usaha untuk merusak alam itu pula, di resahkan akibat sering merusak lahan atau kebun masyarakat ketika para pelaku menyembunyikan alat berat dari buruan Aparat penegak Hukum (APH).di lansir dari media KOORDINAT.CO,
Besar harapan kami baik penulis maupun masyarakat yang tinggal di Kabupaten Pohuwato agar di sisa masa jabatan ini pemerintah lebih giat lagi dalam membangun daerah ini baik dari segi infrastruktur, ekonomi, SDM dan juga dalam hal pengelolaan SDA yang di miliki oleh Kabupaten Pohuwato. Dimana nantinya ini juga menjadi tolak ukur kedepannya bagi kepala daerah yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan yang ada di daerah.
Penulis : (Dandi Lasalutu, Ferlawati rahman, dan Sintia mohamad)