Opinikampus.com – Sebanyak ribuan dosen yang tergabung dalam beberapa asosiasi dosen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka pada tanggal 19 Maret 2023. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini menjadi perdebatan panjang antara dosen dan pemerintah.
Demonstrasi yang berlangsung selama sehari penuh ini berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan. Para dosen yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta ini datang dari berbagai daerah di Indonesia dengan membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.
Salah satu tuntutan utama yang mereka ajukan adalah pengangkatan dosen tetap tidak tetap (DTT) menjadi PNS. Hal ini berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa pegawai dosen dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, pada kenyataannya, proses pengangkatan dosen menjadi PNS cukup rumit dan lambat. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dosen PNS yang mengharuskan dosen DTT memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2, telah mengajar minimal selama 5 tahun, dan lulus seleksi administrasi serta seleksi kompetensi.
Menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga akhir tahun 2022, terdapat sekitar 100 ribu dosen DTT yang belum diangkat menjadi PNS. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan dosen menjadi PNS memang masih menjadi isu yang kompleks dan harus segera diatasi.
Dalam aksinya, para dosen menyampaikan bahwa pengangkatan mereka menjadi PNS akan memberikan kepastian dalam pengabdian mereka sebagai tenaga pendidik dan membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, pengangkatan menjadi PNS juga akan memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik.
Mendengar aspirasi dari para dosen, pemerintah pun diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan tinggi, pemerintah harus memastikan bahwa semua tenaga pendidik di perguruan tinggi mendapatkan perlakuan yang adil dan merata.
Dalam konteks tuntutan ribuan dosen yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka untuk diangkat menjadi PNS, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan tanggapan.
Menurut Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Totok Suprayitno, proses pengangkatan dosen menjadi PNS bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan proses yang ketat. Ia menambahkan bahwa proses pengangkatan tersebut harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kualifikasi pendidikan dan masa kerja dosen.
“Proses pengangkatan DTT menjadi PNS harus melalui proses yang ketat, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Oleh karena itu, tidak semua DTT dapat langsung diangkat menjadi PNS,” kata Totok dalam keterangan tertulis yang diterima pada tanggal 21 Maret 2023.
Totok juga menegaskan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan pengangkatan dosen menjadi PNS. Salah satunya adalah dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi terkait pengangkatan dosen menjadi PNS.
“Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kepegawaian, termasuk dalam proses pengangkatan dosen menjadi PNS. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mengadakan pertemuan dengan para asosiasi dosen untuk membahas permasalahan ini,” tambah Totok.
Tanggapan dari Kemendikbudristek tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan tuntutan dari para dosen dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pengangkatan dosen menjadi PNS secara adil dan transparan.