Opinikampus.com, Jakarta, Velodrome Rawamangun – Presiden Prabowo Subianto tidak kuasa menahan tangis saat mengumumkan kenaikan gaji guru di peringatan Hari Guru Nasional 2024, Kamis (28/11). Pidatonya yang penuh emosi menyentuh kesejahteraan dan perjuangan para guru di Indonesia.
“Kami sadar apa yang kami umumkan hari ini belum sepenuhnya memenuhi harapan Anda, tetapi percayalah, kami akan terus berjuang,” ucap Prabowo sembari mengusap air matanya dengan tisu.
Dalam momen tersebut, Prabowo mengumumkan peningkatan gaji bagi guru pada 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, meskipun baru satu bulan menjabat.
“Hari ini saya berdiri di sini dengan perasaan lega, karena meski baru satu bulan memimpin, kami bisa menyampaikan kabar baik bahwa kesejahteraan guru akan meningkat,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan meriah.
Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN
Presiden merinci kebijakan ini mencakup seluruh guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-ASN atau honorer.
- Guru ASN: Mendapat tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
- Guru Non-ASN: Mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta, khusus bagi yang telah bersertifikat atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Kami mencatat ada 1.932.666 guru bersertifikasi pada 2025, meningkat 620 orang dibandingkan tahun 2024,” tambah Prabowo.
Dengan kenaikan ini, anggaran untuk kesejahteraan guru mencapai Rp 81,6 triliun pada 2025, naik Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
Program PPG untuk Meningkatkan Kualitas Guru
Selain kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 806.486 guru pada 2025. Program ini ditujukan bagi guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
“Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan guru berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Prabowo.
Dukungan Menteri Pendidikan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah menyampaikan rencana ini. Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup guru di sekolah negeri maupun swasta yang telah bersertifikasi.
“Kenaikan ini berlaku bagi guru yang telah tersertifikasi, baik ASN maupun non-ASN. Tunjangan profesi guru non-ASN dinaikkan Rp 2 juta, sementara ASN mendapat tambahan satu kali gaji pokok,” jelas Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11).
Peningkatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki kesejahteraan dan mutu pendidikan di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendukung guru sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.