Opinikampus.com – Penelitian yang dilakukan oleh Redho Tri Agustian menyoroti kelompok-kelompok unik yang ada di Jogja, seperti kelompok LGBT dan kelompok radikal. Profesor Achmad Nurmandi, Wakil Rektor V Bidang Kerja Sama dan Internasional UMY, menjelaskan bahwa penelitian ini telah berlangsung beberapa bulan. Namun, rincian mengenai proses penelitiannya belum terungkap secara pasti. Nurmandi memperkirakan Redho telah berhasil mendapatkan responden atau informan dengan berintegrasi ke dalam komunitas terkait.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY: Redho Tri Agustian
Reaksi Rektor UMY terkait Penelitian Redho dan Tanggapan Keluarga
Meskipun Profesor Achmad Nurmandi memberikan informasi terkait penelitian Redho, Rektor UMY, Gunawan, masih meragukan keberadaan dokumen resmi terkait penelitian tersebut. Sementara dari keluarga Redho di Pangkalpinang, mereka menyangkal keras isu negatif tersebut. Keluarga berharap agar tidak ada lagi spekulasi yang merugikan terhadap almarhum.
Sidang Perdana dan Kronologi Kasus
Perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, telah memasuki fase sidang perdana. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, menghadapi sidang perdana pada Rabu (22/11). Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kejadian pembunuhan dan mutilasi dimulai pada Minggu (9/7/2023) pukul 22.00 WIB, ketika Ridduan menerima pesan dari grup Facebook dan menghubungi Waliyin.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Ditangkap
Tuntutan Hukuman dari Keluarga
Keluarga korban mengungkapkan keinginan agar pelaku mendapat hukuman maksimal, bahkan hukuman mati. “Kami mendesak agar pelaku dihukum setinggi-tingginya, bahkan hukuman mati karena ini adalah perencanaan. Kekejaman yang dilakukan tidaklah manusiawi,” ujar paman Redho, Majid.
Ikuti kami di Google News: Opini Kampus