Opinikampus.com, Aksi seorang pengendara yang berplat Dinas Polri mengancam dan memukul pengendara lain yang berprofesi sebagai taksi online diciduk polda Metro Jaya.
Dalam unggahan vidio yang viral dimedia sosila tersebut Pelaku keluar dari mobilnya sambil memegang senjata api. Pelaku mengeluarkan cacian dan memukul pengemudi taksi online. Kejadian ini terjadi pada kamis malam (04 Mei 2023).
Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polda Metrojaya, korban memberikan keterangan bahwa pelaku tidak terima ketika mobilnya mau disalib.
Atas laporan dari korban ini, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan diketahui bahwa pelaku bernama David Yulianto dan mengguanakan plat nomor Palsu.
Dalam Konferensi Pers pada hari jumat (5 Mei 2023), kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko meyampaikan bahwa pelaku David Yulianto menggunakan plat no palsu di mobil miliknya yang berjenis sedan.
“Plat nomor tersebut didapatakan dari saudara ‘E’ yang digunakan baru dua bulan pada kendaraan sedan, sebelumnya digunakan di mobil Inova Hitam no plat Ini sejak 2022, namun kita masi semntera proses penyidikan dan penyelidikan”, Ungkap Kabid Humas Polda metro Jaya.
Sedangkan senjata api milik pelaku, Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan “yang bersangkutan membeli dengan harga tiga juta setengah”.
Dalam kasus ini pelaku terjerat dengan pasal 352 KUHP atau 335 KUHP atau pasa1 ayat 1 Undang-Undang darurat Republik Inodonesia No 12 tahun 1951. (Redaksi)