Opinikampus.com – Sebuah peristiwa kecelakaan merenggut nyawa di jalan Blok Plan, Desa Palopo, yang menimpa Fernando Kadir dan Mohamad Berni Shuryansa, seorang warga Desa Sipatana, telah memunculkan pertanyaan terkait aspek hukum yang terlibat.
Menurut salah satu dosen hukum dari Universitas Pohuwato, kasus kecelakaan lalu lintas bukan semata-mata sebatas tabrakan kendaraan.
Hal ini melibatkan faktor-faktor seperti keterlibatan Miras, kelalaian dari pengemudi kendaraan baik mobil maupun motor, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam kasus ini, bukan hanya tentang siapa yang mengendalikan kendaraan saat kecelakaan terjadi, tetapi juga mengenai kewajiban patuh terhadap aturan lalu lintas,” jelasnya.
Kehadiran Miras dalam kendaraan, menurutnya, bisa menjadi faktor kunci dalam menentukan tanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kisah tragis ini semakin rumit dengan pernyataan pemilik motor, HD, yang menegaskan bahwa Miras bukan milik korban. “Minuman sisa dari kemarin malam itu, baru saya simpan di bagasi motor,” ungkap HD.
Namun, kejelasan dari perspektif hukum masih kabur. Apakah keberadaan Miras di motor memengaruhi kejadian atau hanya kebetulan? Faktor-faktor lain seperti kondisi jalan, kecepatan pengemudi mobil, atau bahkan kepanikan pengemudi mobil juga mungkin berperan dalam kecelakaan yang merenggut nyawa ini.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi sudut pandang hukum dari salah satu dosen di Universitas Pohuwato yang menyoroti kompleksitas kasus kecelakaan di Desa Palopo. Penyelesaian yang adil dan penerapan hukum yang tepat memerlukan investigasi yang mendalam serta kolaborasi dari pihak berwenang untuk mengungkap misteri di balik tragedi ini.
Saat berita ini rilis, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak baik keluarga korban maupun dari kepolisian. (Redaksi)