Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo, Sorotan Kasus Pelecehan Seksual: Rektor Dilaporkan ke Polda

Rektor UNUGo Dilaporkan ke Polda Gorontalo atas Kasus Pelecehan Seksual

Opinikampus.com, GORONTALO – Dalam rentetan perkembangan kasus pelecehan seksual yang mengguncang, Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGo) kembali berada dalam sorotan. Pasca-pemberhentian Rektor, langkah korban untuk menegakkan keadilan kian bersemangat dengan pelaporan ke Polda Gorontalo.

Nismawati Male, kuasa hukum korban, menegaskan langkah ini sebagai langkah penting dalam mencari keadilan bagi kliennya serta sebagai upaya untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Kami sebelumnya telah mengajukan laporan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) guna memberikan sanksi akademik terhadap pelaku, termasuk pemberhentian dari jabatan dan tugasnya,” ujar Nismawati Male pada Rabu (23/04/24) di sela-sela proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lebih lanjut, Nisma juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terungkap 15 kasus yang melibatkan pelaku yang sama. Namun, baru 11 orang yang berani melaporkan kasus tersebut.

“Terkait dengan tiga korban yang belum melaporkan, kami masih belum mengetahui alasan di balik keputusan mereka,” tambahnya.

Meskipun tidak mengalami intimidasi dari pihak manapun, Nisma menegaskan bahwa semangat untuk mengungkap kasus dan menegakkan keadilan tetap tinggi. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, mantan Rektor tersebut menyangkal adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan. Namun, kasus ini terus bergulir, dengan korban pelecehan seksual melaporkan pelaku ke Polda Gorontalo. Kuasa hukum korban, Nismawati Male, mengungkapkan langkah ini sebagai upaya mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Hejandro, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban. Langkah selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit VI Polda Gorontalo.

“Kami telah menerima laporan dan sedang melakukan proses penyelidikan,” tutupnya.

Exit mobile version