12 Korban Dugaan Pelecehan Seksual: Rektor UNU Gorontalo Dituduh sebagai Predator Seksual

Dugaan Pelecehan Seksual: Rektor UNU Gorontalo Dituduh sebagai Predator Seksual oleh 12 Korban

Dugaan Pelecehan Seksual: Rektor UNU Gorontalo Dituduh sebagai Predator Seksual oleh 12 Korban

Opinikampus.com – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo sedang dihebohkan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor berinisial AH terhadap para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus.

Sebanyak 12 orang telah melaporkan perilaku yang merugikan tersebut kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.

Devika Rahayu Daud, Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Gorontalo, menyatakan bahwa pelaku menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, jika pelaku terus menolak, korban akan melaporkannya ke polisi.

“Terlapor terus membela diri dan menyangkal tuduhan, bahkan mencoba memutarbalikkan fakta bahwa para korban hanya mengalami halusinasi,” ungkapnya.

Sejak tanggal 16 April 2024, pelaku telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor di kampus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU.

Meskipun jumlah korban sebenarnya mencapai 15 orang, hanya 12 orang yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut. Peristiwa ini terjadi sejak lima hari setelah pelaku dilantik menjadi rektor pada November 2023.

“Awalnya, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dengan asumsi rektor mengundurkan diri dan tidak mengulangi perbuatannya, namun ternyata dia merasa tidak bersalah dan terus melawan,” jelasnya.

Munawir Sadzali Razak, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan kekerasan seksual dalam pendidikan tinggi. LLDIKTI juga akan memberikan pendampingan lebih lanjut kepada para korban.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan pendalaman hingga pendampingan terhadap korban,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan pimpinan perguruan tinggi sehingga pihak terkait segera melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana dan Pengelola UNU Gorontalo (BP2UNUGO) hingga Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo sebagai penyelenggara.

“Sementara ini, kami masih menyerahkan kasus ini ke pihak internal penyelenggara namun tidak bisa mencegah jika korban ingin menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Ibrahim T. Sore, menyatakan bahwa semua tahapan terkait kasus ini telah ditempuh, termasuk penunjukan juru bicara.

“Kami sudah menunjuk juru bicara terkait persoalan ini, jadi saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Maaf,” katanya.

Exit mobile version